PPID Kemenag Kota Yogyakarta

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib disampaikan dan diumumkan serta merta kepada publik tanpa penundaan menyangkut keselamatan, keadaan darurat, dan evakuasi gedung.

arrow_backKembali ke PPID

Kementerian Agama Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menjaga keselamatan seluruh pegawai dan pengunjung kantor. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami Prosedur Peringatan Dini serta Prosedur Evakuasi apabila terjadi keadaan darurat, khususnya kebakaran dan kebencanaan di gedung perkantoran.

notifications_active

Prosedur Peringatan Dini

  1. Aktifkan alarm peringatan segera setelah diketahui adanya tanda-tanda kebakaran atau keadaan darurat.
  2. Sampaikan informasi darurat kepada petugas keamanan dan tim tanggap darurat kantor.
  3. Ikuti instruksi petugas untuk menjaga ketertiban serta menghindari kepanikan.
emergency

Prosedur Evakuasi

  1. Tetap tenang dan jangan panik. Hindari berlari agar tidak menimbulkan kepadatan membahayakan.
  2. Merangkak dan cari tangga darurat. Asap kebakaran berbahaya bagi pernapasan.
  3. Gunakan tangga darurat, bukan lift. Jalur evakuasi wajib digunakan saat darurat.
  4. Berkumpul di titik aman (Assembly Point) di halaman terbuka kantor.

📢 Dengan memahami dan melaksanakan prosedur ini, kita dapat meminimalisir risiko dan memastikan keselamatan bersama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.