Yogyakarta, Ahad, 13 September 2026 – Kepala KUA Kemantren Ngampilan, H. Anas Yusuf, Sos.I., memberikan tausiyah dalam kegiatan rutin Majelis Ahad Pagi di Masjid Baiturrahman, Aspol Pathuk, Ngampilan, Yogyakarta.

Kegiatan yang dihadiri jamaah warga Aspol dan sekitarnya tersebut berlangsung khidmat dan penuh antusias.

Dalam tausiyahnya, H. Anas Yusuf menekankan pentingnya memahami perbedaan antara menghukumi dan menghakimi.

Menurut beliau, kedua hal tersebut sangat berbeda.

> “Menghukumi itu melihat segala sesuatu dari sisi hukum syariatnya. Mana yang halal, haram, boleh dan tidak boleh menurut aturan agama. Sedangkan menghakimi itu melihat orangnya, menyalahkan dan memvonis personal seseorang,” terang H. Anas.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dalam Islam kita diperbolehkan bahkan wajib untuk menghukumi suatu perbuatan sesuai syariat, namun kita dilarang keras untuk menghakimi individu, karena hidayah, niat, dan akhir hayat seseorang hanya Allah SWT yang mengetahui.

Di era yang serba digital saat ini, Kepala KUA Ngampilan juga mengajak seluruh jamaah untuk bijak dalam bermedia sosial.

Ia mengingatkan agar jamaah tidak mudah terpancing untuk menghujat, menghakimi, dan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

“Jempol kita akan dimintai pertanggungjawaban. Mari bijak dalam bermedsos, saring sebelum sharing, dan gunakan medsos untuk syiar kebaikan, bukan untuk saling menghakimi,” pesannya.

Kegiatan Majelis Ahad Pagi ini merupakan agenda rutin jamaah Masjid Baiturrahman Aspol Pathuk sebagai upaya meningkatkan ukhuwah dan pemahaman keagamaan warga.(AY)